PP 48 tahun 2008

Bookmark and Share
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  48  TAHUN  2008
TENTANG
PENDANAAN PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :  bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  46
ayat  (3),  Pasal  47  ayat  (3),  Pasal  48  ayat  (2),    dan
Pasal  49  ayat  (5)  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun
2003  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional,  perlu
menetapkan  Peraturan  Pemerintah  tentang
Pendanaan Pendidikan;
Mengingat     :  1.  Pasal  5  ayat  (2)  Undang-Undang  Dasar  Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang
Sistem  Pendidikan  Nasional  (Lembaran  Negara
Republik  Indonesia  Tahun  2003  Nomor  78,
Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia
Nomor 4301);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :  PERATURAN  PEMERINTAH  TENTANG  PENDANAAN
PENDIDIKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam  Peraturan  Pemerintah  ini  yang  dimaksud
dengan:
1.  Pemerintah . . .











- 2 -
1.  Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.  Pemerintah  daerah  adalah  Pemerintah  Provinsi,
Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
3.  Dana  pendidikan  adalah  sumber  daya  keuangan
yang  disediakan  untuk  menyelenggarakan  dan
mengelola pendidikan.
4.  Pendanaan  pendidikan  adalah  penyediaan
sumberdaya  keuangan  yang  diperlukan  untuk
penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
5.  Pemangku  kepentingan  pendidikan  adalah  orang,
kelompok  orang,  atau  organisasi  yang  memiliki
kepentingan  dan/atau  kepedulian  terhadap
pendidikan.
6.  Menteri  adalah  menteri  yang  menangani  urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2 
(1)  Pendanaan  pendidikan  menjadi  tanggung  jawab
bersama  antara  Pemerintah,  pemerintah  daerah,
dan masyarakat.
(2)  Masyarakat  sebagaimana  dimaksud  pada         
ayat (1) meliputi:
a.  penyelenggara  atau  satuan  pendidikan  yang
didirikan masyarakat; 
b.  peserta didik, orang tua atau wali peserta didik;
dan 
c.  pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a
dan  huruf  b  yang  mempunyai  perhatian  dan
peranan dalam bidang pendidikan. 

Pasal 3
(1)  Biaya pendidikan meliputi: 
a.  biaya satuan pendidikan;

b.  biaya . . .











- 3 -
b.  biaya  penyelenggaraan  dan/atau  pengelolaan
pendidikan; dan
c.  biaya pribadi peserta didik.
(2)  Biaya  satuan  pendidikan  sebagaimana  dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas: 
a.  biaya investasi, yang terdiri atas:
1.  biaya investasi lahan pendidikan; dan
2.  biaya investasi selain lahan pendidikan. 
b.  biaya operasi, yang terdiri atas:
1.  biaya personalia; dan
2.  biaya nonpersonalia.
c.  bantuan biaya pendidikan; dan
d.  beasiswa.
(3)  Biaya  penyelenggaraan  dan/atau  pengelolaan
pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
huruf b meliputi:
a.  biaya investasi, yang terdiri atas:
1.  biaya investasi lahan pendidikan; dan
2.  biaya investasi selain lahan pendidikan.
b.  biaya operasi,  yang terdiri atas:
1.  biaya personalia; dan
2.  biaya nonpersonalia.
(4)  Biaya personalia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)  huruf  b  angka  1  dan  ayat  (3)    huruf  b  angka  1
meliputi:
a.  biaya personalia satuan pendidikan, yang terdiri
atas: 
1.  gaji  pokok  bagi  pegawai  pada  satuan
pendidikan;
2.  tunjangan  yang  melekat  pada  gaji  bagi
pegawai pada satuan pendidikan;
3.  tunjangan struktural bagi pejabat struktural
pada satuan pendidikan;

  4. tunjangan . . .











- 4 -
4.  tunjangan  fungsional  bagi  pejabat
fungsional di luar guru dan dosen;
5.  tunjangan  fungsional  atau  subsidi
tunjangan fungsional bagi guru dan dosen;
6.  tunjangan profesi  bagi guru dan dosen;
7.  tunjangan khusus bagi guru dan dosen; 
8.  maslahat  tambahan  bagi  guru  dan  dosen;
dan
9.  tunjangan  kehormatan  bagi  dosen  yang
memiliki jabatan profesor atau guru besar.
b.  biaya  personalia  penyelenggaraan  dan/atau
pengelolaan pendidikan, yang terdiri atas:
1.  gaji pokok;
2.  tunjangan yang melekat pada gaji;
3.  tunjangan  struktural  bagi  pejabat
struktural; dan
4.  tunjangan  fungsional  bagi  pejabat
fungsional.

Pasal 4
(1)  Investasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah
atau pemerintah daerah, baik lahan maupun selain
lahan,  yang  menghasilkan  aset  fisik  dibiayai
melalui  belanja  modal  dan/atau  belanja  barang
sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)  Investasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah
atau  pemerintah  daerah  untuk  meningkatkan
kapasitas  dan/atau  kompetensi  sumber  daya
manusia  dan  investasi  lain  yang  tidak
menghasilkan  aset  fisik  dibiayai  melalui  belanja
pegawai dan/atau belanja barang sesuai peraturan
perundang-undangan.


(3)  Pengeluaran . . .











- 5 -
(3)  Pengeluaran  operasi  personalia  yang  menjadi
tanggung  jawab  Pemerintah  atau  pemerintah
daerah  dibiayai  melalui  belanja  pegawai  atau
bantuan  sosial  sesuai  peraturan  perundang-undangan.
(4)  Pengeluaran  operasi  nonpersonalia  yang  menjadi
tanggung  jawab  Pemerintah  atau  pemerintah
daerah  dibiayai  melalui  belanja  barang  atau
bantuan  sosial  sesuai  peraturan  perundang-undangan.

Pasal 5
(1)  Pemerintah  atau  pemerintah  daerah  dapat
mendanai  investasi  dan/atau  biaya  operasi  satuan
pendidikan  dalam  bentuk  hibah  atau  bantuan
sosial sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)  Pemerintah  dapat  memberikan  hibah  kepada
daerah  atau  sebaliknya,  untuk  kepentingan
pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan. 
(3)  Pemerintah  atau  pemerintah  daerah  dapat
memberikan  hibah  kepada  masyarakat  atau
sebaliknya,  untuk  kepentingan  pendidikan  sesuai
peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
Biaya  pendidikan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal
3,  Pasal  4,  dan  Pasal  5  yang  merupakan  tanggung
jawab  Pemerintah  dialokasikan  dalam  anggaran
Pemerintah,  dan  yang  merupakan  tanggung  jawab
pemerintah  daerah  dialokasikan  dalam  anggaran
pemerintah  daerah  sesuai  dengan  sistem
penganggaran dalam peraturan perundang-undangan.



BAB II . . .











- 6 -
BAB II
TANGGUNG JAWAB PENDANAAN PENDIDIKAN 
OLEH PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH 

Bagian Kesatu
Biaya Investasi Satuan Pendidikan 
Paragraf 1
Biaya Investasi Lahan Pendidikan

Pasal 7 
(1)  Pendanaan  biaya  investasi  lahan  satuan
pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar,
baik  formal  maupun  nonformal,  yang
diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung
jawab  Pemerintah  dan  dialokasikan  dalam
anggaran Pemerintah. 
(2)  Pendanaan  biaya  investasi  lahan  satuan
pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar,
baik  formal  maupun  nonformal,  yang
diselenggarakan  oleh  pemerintah  daerah  menjadi
tanggung  jawab  pemerintah  daerah  sesuai
kewenangannya  dan  dialokasikan  dalam  anggaran
daerah. 
(3)  Pendanaan  biaya  investasi  lahan  satuan
pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar,
baik  formal  maupun  nonformal,  yang
diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung
jawab  Pemerintah  dan  dialokasikan  dalam
anggaran Pemerintah.
(4)  Pendanaan  biaya  investasi  lahan  satuan
pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar,
baik  formal  maupun  nonformal,  yang
diselenggarakan  oleh  pemerintah  daerah  menjadi
tanggung  jawab  pemerintah  daerah  sesuai
kewenangannya  dan  dialokasikan  dalam  anggaran
pemerintah daerah.
(5)  Pendanaan . . .











- 7 -
(5)  Pendanaan  biaya  investasi  lahan  satuan
pendidikan  tinggi  yang  diselenggarakan  oleh
Pemerintah  atas  inisiatif  Pemerintah  menjadi
tanggung  jawab  Pemerintah  dan  dialokasikan
dalam anggaran Pemerintah.
(6)  Pendanaan  biaya  investasi  lahan  satuan
pendidikan  tinggi  yang  diselenggarakan  oleh
Pemerintah  atas  usulan  pemerintah  daerah
menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai
kewenangannya  dan  dialokasikan  dalam  anggaran
pemerintah daerah.
(7)  Tanggung  jawab  pendanaan  sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1)  sampai  dengan  ayat  (6)
dilaksanakan sampai dengan terpenuhinya Standar
Nasional Pendidikan. 

Pasal 8  
(1)  Pemerintah  daerah,  pemangku  kepentingan
pendidikan,  dan  pihak  asing  dapat  membantu
pendanaan  biaya  investasi  lahan  satuan
pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah. 
(2)  Pemerintah,  pemangku  kepentingan  pendidikan,
dan pihak asing dapat membantu pendanaan biaya
investasi  lahan  satuan  pendidikan  yang
diselenggarakan pemerintah daerah.

Pasal 9  
(1)  Pendanaan tambahan di atas biaya investasi lahan
yang  diperlukan  untuk  pemenuhan  rencana
pengembangan  satuan  atau  program  pendidikan
yang  diselenggarakan  Pemerintah  menjadi  bertaraf
internasional  dan/atau  berbasis  keunggulan  lokal
dapat bersumber dari:
a.  Pemerintah;
b.  pemerintah daerah;
c.  masyarakat; . . .











- 8 -
c.  masyarakat;
d.  bantuan  pihak  asing  yang  tidak  mengikat;
dan/atau
e.  sumber lain yang sah.  
(2)  Pendanaan tambahan di atas biaya investasi lahan
yang  diperlukan  untuk  pemenuhan  rencana
pengembangan  program  atau  satuan  pendidikan
yang  diselenggarakan  pemerintah  daerah  sesuai
kewenangannya  menjadi  bertaraf  internasional
dan/atau  berbasis  keunggulan  lokal  dapat
bersumber dari:
a.  Pemerintah;
b.  pemerintah daerah;
c.  masyarakat;
d.  bantuan  pihak  asing  yang  tidak  mengikat;
dan/atau 
e.  sumber lain yang sah.
(3)  Anggaran  biaya  investasi  lahan  satuan  pendidikan
yang  dikembangkan  menjadi  bertaraf  internasional
dan/atau  berbasis  keunggulan  lokal  harus
merupakan  bagian  integral  dari  anggaran  tahunan
satuan  pendidikan  yang  diturunkan  dari  rencana
kerja  tahunan  yang  merupakan  pelaksanaan  dari
rencana strategis satuan pendidikan.

Paragraf 2
Biaya Investasi Selain Lahan Pendidikan
Pasal 10
(1)  Pendanaan  biaya  investasi  selain  lahan  untuk
satuan  pendidikan  dasar  pelaksana  program  wajib
belajar,  baik  formal  maupun  nonformal,  yang
diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung
jawab  Pemerintah  dan  dialokasikan  dalam
anggaran Pemerintah.
(2)  Pendanaan . . .











- 9 -
(2)  Pendanaan  biaya  investasi  selain  lahan  untuk
satuan  pendidikan  dasar  pelaksana  program  wajib
belajar,  baik  formal  maupun  nonformal,  yang
diselenggarakan  oleh  pemerintah  daerah  menjadi
tanggung  jawab  pemerintah  daerah  sesuai
kewenangannya  dan  dialokasikan  dalam  anggaran
pemerintah daerah.
(3)  Tanggung  jawab  pendanaan  oleh  Pemerintah  dan
pemerintah  daerah  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat  (1)  dan  ayat  (2)  dilaksanakan  sampai  dengan
terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan.

Pasal 11
(1)  Pendanaan  biaya  investasi  selain  lahan  untuk
satuan  pendidikan  yang  bukan  pelaksana  program
wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang
diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung
jawab bersama Pemerintah dan masyarakat.
(2)  Pendanaan  biaya  investasi  selain  lahan  untuk
satuan  pendidikan  yang  bukan  pelaksana  program
wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang
diselenggarakan  oleh  pemerintah  daerah  menjadi
tanggung jawab bersama pemerintah daerah sesuai
kewenangannya dan masyarakat.

Pasal 12
(1)  Pemerintah  daerah,  pemangku  kepentingan
pendidikan,  dan  pihak  asing  dapat  membantu
pendanaan  biaya  investasi  selain  lahan  untuk
satuan  pendidikan  yang  diselenggarakan
Pemerintah. 
(2)  Pemerintah,  pemangku  kepentingan  pendidikan,
dan pihak asing dapat membantu pendanaan biaya
investasi  selain  lahan  untuk  satuan  pendidikan
yang diselenggarakan pemerintah daerah. 
Pasal 13 . . .











- 10 -
Pasal 13
(1)  Pendanaan tambahan di atas biaya investasi selain
lahan  yang  diperlukan  untuk  pemenuhan  rencana
pengembangan  satuan  pendidikan  yang
diselenggarakan  Pemerintah  menjadi  bertaraf
internasional  dan/atau  berbasis  keunggulan  lokal
dapat bersumber dari:
a.  Pemerintah;
b.  pemerintah daerah;
c.  masyarakat;
d.  bantuan  pihak  asing  yang  tidak  mengikat;
dan/atau
e.  sumber lain yang sah.
(2)  Pendanaan tambahan di atas biaya investasi selain
lahan  yang  diperlukan  untuk  pemenuhan  rencana
pengembangan  satuan  pendidikan  yang
diselenggarakan  pemerintah  daerah  sesuai
kewenangannya  menjadi  bertaraf  internasional
dan/atau  berbasis  keunggulan  lokal  dapat
bersumber dari:
a.  Pemerintah;
b.  pemerintah daerah;
c.  masyarakat;
d.  bantuan  pihak  asing  yang  tidak  mengikat;
dan/atau
e.  sumber lain yang sah. 
(3)  Anggaran biaya investasi selain lahan untuk satuan
pendidikan  dasar  dan  menengah  yang
dikembangkan  menjadi  bertaraf  internasional
dan/atau  berbasis  keunggulan  lokal    harus
merupakan  bagian  integral  dari  anggaran  tahunan
satuan  pendidikan  yang  diturunkan  dari  rencana
kerja  tahunan  yang  merupakan  pelaksanaan  dari
rencana strategis satuan pendidikan.

Bagian Kedua . . .











- 11 -
Bagian Kedua
Biaya Investasi Penyelenggaraan dan/atau
 Pengelolaan Pendidikan

Paragraf 1
Biaya Investasi Lahan

Pasal 14
(1)  Pendanaan  biaya  investasi  lahan  untuk  kantor
penyelenggaraan  dan/atau  pengelolaan  pendidikan
oleh  Pemerintah  menjadi  tanggung  jawab
Pemerintah  dan  dialokasikan  dalam  anggaran
Pemerintah.
(2)  Pendanaan  biaya  investasi  lahan  untuk  kantor
penyelenggaraan  dan/atau  pengelolaan  pendidikan
oleh  pemerintah  daerah  menjadi  tanggung  jawab
pemerintah  daerah  dan  dialokasikan  dalam
anggaran pemerintah daerah.

Paragraf 2
Biaya Investasi Selain Lahan 

Pasal 15   
(1)  Pendanaan  biaya  investasi  selain  lahan  untuk
kantor  penyelenggaraan  dan/atau  pengelolaan
pendidikan  oleh  Pemerintah  menjadi  tanggung
jawab  Pemerintah  dan  dialokasikan  dalam
anggaran Pemerintah.
(2)  Pendanaan  biaya  investasi  selain  lahan  untuk
kantor  penyelenggaraan  dan/atau  pengelolaan
pendidikan  oleh  pemerintah  daerah  menjadi
tanggung  jawab  pemerintah  daerah    sesuai
kewenangannya  dan  dialokasikan  dalam  anggaran
pemerintah daerah.

  Bagian Ketiga . . .











- 12 -
Bagian Ketiga
Biaya Operasi Satuan Pendidikan 

Paragraf 1
Biaya Personalia

Pasal 16 
(1)  Tanggung  jawab  Pemerintah  terhadap  pendanaan
biaya  personalia  pegawai  negeri  sipil  di  sektor
pendidikan meliputi: 
a.  biaya personalia satuan pendidikan, baik formal
maupun nonformal, yang terdiri atas: 
1.  gaji pokok bagi pegawai negeri sipil pusat;
2.  tunjangan  yang  melekat  pada  gaji  bagi
pegawai negeri sipil pusat;
3.  tunjangan  struktural  bagi  pejabat
struktural  pada  satuan  pendidikan  bagi
pegawai negeri sipil pusat;
4.  tunjangan  fungsional  bagi  pejabat
fungsional pegawai negeri sipil pusat di luar
guru dan dosen;
5.  tunjangan  fungsional  bagi  guru  dan  dosen
pegawai negeri sipil pusat;
6.  tunjangan  profesi  bagi  guru  dan  dosen
pegawai negeri sipil pusat;
7.  tunjangan  profesi  bagi  guru  pegawai  negeri
sipil daerah;
8.  tunjangan  khusus  bagi  guru  dan  dosen
pegawai  negeri  sipil  pusat yang  ditugaskan
di daerah khusus oleh Pemerintah;
9.  tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri
sipil  daerah  yang  ditugaskan  di  daerah
khusus oleh Pemerintah;
10.  maslahat  tambahan  bagi  guru  dan  dosen
pegawai negeri sipil pusat; dan
11.  tunjangan . . .











- 13 -
11.  tunjangan  kehormatan  bagi  dosen  pegawai
negeri  sipil  pusat  yang  memiliki  jabatan
profesor atau guru besar.
b.  biaya  personalia  penyelenggaraan  dan
pengelolaan  pendidikan,  baik  formal  maupun
nonformal, oleh Pemerintah, yang terdiri atas:
1.  gaji pokok bagi pegawai negeri sipil pusat;
2.  tunjangan  yang  melekat  pada  gaji  bagi
pegawai negeri sipil pusat;
3.  tunjangan  struktural  bagi  pejabat
struktural bagi pegawai negeri sipil pusat di
luar guru dan dosen; dan
4.  tunjangan  fungsional  bagi  pejabat
fungsional bagi pegawai negeri sipil pusat di
luar guru dan dosen.
(2)  Pendanaan  biaya  personalia  sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1)  dialokasikan  dalam
anggaran Pemerintah.

Pasal 17
(1)  Tanggung  jawab  Pemerintah  terhadap  pendanaan
biaya  personalia  bukan  pegawai  negeri  sipil  di
sektor pendidikan meliputi: 
a.  subsidi  tunjangan  fungsional  bagi  dosen  tetap
yang  ditugaskan  oleh  Pemerintah  atau
penyelenggara/satuan  pendidikan  yang
didirikan masyarakat;
b.  subsidi  tunjangan  fungsional  bagi  guru  tetap
madrasah  dan  pendidikan  keagamaan  formal
yang  ditugaskan  oleh  Pemerintah  atau 
penyelenggara/satuan  pendidikan  yang
didirikan masyarakat;


c.  tunjangan . . .











- 14 -
c.  tunjangan  profesi  bagi  guru  yang  ditugaskan
oleh  Pemerintah  atau  dosen  yang  ditugaskan
oleh  Pemerintah  atau    penyelenggara/satuan
pendidikan yang didirikan masyarakat; 
d.  tunjangan  khusus  bagi  guru  atau  dosen  yang
ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah; 
e.  tunjangan  khusus  bagi  guru  atau  dosen  yang
ditugaskan  di  daerah  khusus  oleh
penyelenggara/satuan  pendidikan  yang
didirikan  masyarakat    yang  memperoleh
persetujuan dari Pemerintah; 
f.  tunjangan  kehormatan  bagi  dosen  tetap  yang
memiliki jabatan profesor atau guru besar yang
ditugaskan  oleh  Pemerintah  atau 
penyelenggara/satuan  pendidikan  yang
didirikan masyarakat;
g.  honorarium  bagi  guru  honor  yang  ditugaskan
oleh Pemerintah; dan
h.  honorarium  bagi  personalia  pendidikan
kesetaraan,  keaksaraan,  dan  pendidikan
nonformal  lainnya  yang  diselenggarakan  oleh
Pemerintah  atau  masyarakat  atas  inisiatif
Pemerintah.
(2)  Pendanaan  biaya  personalia  sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1)  dialokasikan  dalam
anggaran Pemerintah.

Pasal 18 
(1)  Tanggung  jawab  pemerintah  daerah  terhadap
pendanaan  biaya  personalia  pegawai  negeri  sipil  di
sektor pendidikan meliputi: 
a.  biaya personalia satuan pendidikan, baik formal
maupun nonformal, terdiri atas:

   1.  gaji . . .











- 15 -
1.  gaji pokok bagi pegawai negeri sipil daerah;
2.  tunjangan  yang  melekat  pada  gaji  bagi
pegawai negeri sipil daerah;
3.  tunjangan struktural bagi pejabat struktural
pada satuan pendidikan bagi pegawai negeri
sipil daerah;
4.  tunjangan  fungsional  bagi  pejabat
fungsional  pegawai  negeri  sipil  daerah  di
luar guru;
5.  tunjangan  fungsional  bagi  guru  pegawai
negeri sipil daerah; dan
6.  konsekuensi  anggaran  dari  maslahat
tambahan  bagi  guru  pegawai  negeri  sipil
daerah.
b.  biaya  personalia  penyelenggaraan  dan
pengelolaan  pendidikan,  baik  formal  maupun
nonformal, oleh pemerintah daerah terdiri atas:
1.  gaji pokok bagi pegawai negeri sipil daerah;
2.  tunjangan  yang  melekat  pada  gaji  bagi
pegawai negeri sipil daerah;
3.  tunjangan struktural bagi pejabat struktural
bagi pegawai negeri sipil daerah di luar guru
dan dosen; dan
4.  tunjangan  fungsional  bagi  pejabat
fungsional  bagi  pegawai  negeri  sipil  daerah
di luar guru dan dosen.
(2)  Pendanaan  biaya  personalia  sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1)  dialokasikan  dalam
anggaran pemerintah daerah.

Pasal 19 
(1)  Tanggung  jawab  pemerintah  daerah  terhadap
pendanaan  biaya  personalia  bukan  pegawai  negeri
sipil di sektor pendidikan meliputi: 
a.  subsidi . . .











- 16 -
a.  subsidi  tunjangan  fungsional  bagi  guru  tetap
sekolah  yang  ditugaskan  oleh  pemerintah
daerah  atau    penyelenggara/satuan  pendidikan
yang didirikan masyarakat;
b.  honorarium  bagi  guru  honor  yang  ditugaskan
oleh pemerintah daerah; dan 
c.  honorarium  bagi  personalia  pendidikan
kesetaraan,  keaksaraan,  dan  pendidikan
nonformal  lainnya  yang  diselenggarakan
pemerintah  daerah  atau  masyarakat  atas
inisiatif pemerintah daerah.
(2)  Pendanaan  biaya  personalia  sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1)  dialokasikan  dalam
anggaran pemerintah daerah.

Pasal 20 
(1)  Pendanaan tambahan di atas biaya personalia yang
diperlukan  untuk  pemenuhan  rencana
pengembangan  satuan  atau  program  pendidikan
yang  diselenggarakan  Pemerintah  menjadi  bertaraf
internasional  dan/atau  berbasis  keunggulan  lokal
dapat bersumber dari:
a.  Pemerintah;
b.  pemerintah daerah;
c.  masyarakat;
d.  bantuan  pihak  asing  yang  tidak  mengikat;
dan/atau
e.  sumber lain yang sah.
(2)  Pendanaan tambahan di atas biaya personalia yang
diperlukan  untuk  pemenuhan  rencana
pengembangan  satuan  pendidikan  yang
diselenggarakan  pemerintah  daerah  sesuai
kewenangannya  menjadi  bertaraf  internasional
dan/atau  berbasis  keunggulan  lokal  dapat
bersumber dari:
a.  Pemerintah; . . .











- 17 -
a.  Pemerintah;
b.  pemerintah daerah; 
c.  masyarakat;
d.  bantuan  pihak  asing  yang  tidak  mengikat;
dan/atau
e.  sumber lain yang sah. 
(3)  Anggaran  biaya  personalia  satuan  pendidikan
dasar  dan  menengah  yang  dikembangkan  menjadi
bertaraf  internasional  dan/atau  berbasis
keunggulan lokal  harus merupakan bagian integral
dari  anggaran  tahunan  satuan  pendidikan  yang
diturunkan  dari  rencana  kerja  tahunan  yang
merupakan  pelaksanaan  dari  rencana  strategis
satuan pendidikan.

Paragraf 2
Biaya Nonpersonalia

Pasal 21
(1)  Pendanaan  biaya  nonpersonalia  untuk  satuan
pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar,
baik  formal  maupun  nonformal,    yang
diselenggarakan  oleh  Pemerintah,  menjadi
tanggung  jawab  Pemerintah  dan  dialokasikan
dalam anggaran Pemerintah.
(2)  Pendanaan  biaya  nonpersonalia  untuk  satuan
pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar,
baik  formal  maupun  nonformal,    yang
diselenggarakan  oleh  pemerintah  daerah  sesuai
kewenangannya,  menjadi  tanggung  jawab
pemerintah  daerah  dan  dialokasikan  dalam
anggaran pemerintah daerah.



(3)  Tanggung jawab . . .











- 18 -
(3)  Tangung  jawab  pendanaan  biaya  nonpersonalia
oleh  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah,
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)
dilaksanakan sampai dengan terpenuhinya Standar
Nasional Pendidikan.  

Pasal 22
(1)  Pendanaan biaya nonpersonalia satuan pendidikan
yang  bukan  pelaksana  program  wajib  belajar,  baik
formal  maupun  nonformal,    yang  diselenggarakan
oleh  Pemerintah  menjadi  tanggung  jawab  bersama
antara Pemerintah dan masyarakat.
(2)  Pendanaan biaya nonpersonalia satuan pendidikan
yang  bukan  pelaksana  program  wajib  belajar,  baik
formal  maupun  nonformal,  yang  diselenggarakan
oleh  pemerintah  daerah  sesuai  kewenangannya
menjadi  tanggung  jawab  bersama  antara
pemerintah daerah dan masyarakat.

Pasal 23
(1)  Pemerintah  daerah,  pemangku  kepentingan
pendidikan,  dan  pihak  asing  dapat  membantu
pendanaan  biaya  nonpersonalia  satuan  atau
program  pendidikan  yang  diselenggarakan
Pemerintah. 
(2)  Pemerintah,  pemangku  kepentingan  pendidikan,
dan pihak asing dapat membantu pendanaan biaya
nonpersonalia  satuan  pendidikan  yang
diselenggarakan pemerintah daerah. 
(3)  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  dapat
membantu  pendanaan  biaya  nonpersonalia  satuan
atau  program  pendidikan,  baik  formal  maupun
nonformal, yang diselenggarakan oleh masyarakat.

  Pasal 24 . . .











- 19 -
Pasal 24
(1)  Pendanaan  tambahan  di  atas  biaya  nonpersonalia
yang  diperlukan  untuk  pemenuhan  rencana
pengembangan  satuan  atau  program  pendidikan
yang  diselenggarakan  Pemerintah  menjadi  bertaraf
internasional  dan/atau  berbasis  keunggulan  lokal
dapat bersumber dari:
a.  Pemerintah;
b.  pemerintah daerah;
c.  masyarakat;
d.  bantuan  pihak  asing  yang  tidak  mengikat;
dan/atau 
e.  sumber lain yang sah.
(2)  Pendanaan  tambahan  di  atas  biaya  nonpersonalia
yang  diperlukan  untuk  pemenuhan  rencana
pengembangan  satuan  atau  program  pendidikan
yang  diselenggarakan  pemerintah  daerah  sesuai
kewenangannya  menjadi  bertaraf  internasional
dan/atau  berbasis  keunggulan  lokal  dapat
bersumber dari:
a.  Pemerintah;
b.  pemerintah daerah;
c.  masyarakat;
d.  bantuan  pihak  asing  yang  tidak  mengikat;
dan/atau
e.  sumber lain yang sah.
(3)  Anggaran  biaya  nonpersonalia  satuan  pendidikan
dasar  dan  menengah  yang  dikembangkan menjadi
bertaraf  internasional  dan/atau  berbasis
keunggulan lokal  harus merupakan bagian integral
dari  anggaran  tahunan  satuan  pendidikan  yang
diturunkan  dari  rencana  kerja  tahunan  yang
merupakan  pelaksanaan  dari  rencana  strategis
satuan pendidikan.

Bagian Keempat . . .











- 20 -
Bagian Keempat
Biaya Operasi Penyelenggaraan dan/atau 
Pengelolaan Pendidikan

Paragraf 1
Biaya Personalia

Pasal 25 
(1)  Pendanaan  biaya  personalia  kantor
penyelenggaraan  dan/atau  pengelolaan pendidikan
oleh  Pemerintah  menjadi  tanggung  jawab
Pemerintah  dan  dialokasikan  dalam  anggaran
Pemerintah.
(2)  Pendanaan  biaya  personalia  kantor
penyelenggaraan  dan/atau  pengelolaan pendidikan
oleh  pemerintah  daerah  menjadi  tanggung  jawab
pemerintah  daerah  sesuai  kewenangannya  dan
dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah.

Paragraf 2
Biaya Nonpersonalia

Pasal 26 
(1)  Pendanaan  biaya  nonpersonalia  kantor
penyelenggaraan  dan/atau  pengelolaan pendidikan
oleh  Pemerintah  menjadi  tanggung  jawab
Pemerintah  dan  dialokasikan  dalam  anggaran
Pemerintah.
(2)  Pendanaan  biaya  nonpersonalia  kantor
penyelenggaraan  dan/atau  pengelolaan pendidikan
oleh  pemerintah  daerah  menjadi  tanggung  jawab
pemerintah  daerah  sesuai  kewenangannya  dan
dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah.

  Bagian Kelima . . .











- 21 -
Bagian Kelima
Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa

Pasal 27
(1)  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  sesuai
kewenangannya  memberi  bantuan  biaya
pendidikan  atau  beasiswa  kepada  peserta  didik
yang  orang  tua  atau  walinya  tidak  mampu
membiayai pendidikannya.
(2)  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  sesuai
kewenangannya  dapat  memberi  beasiswa  kepada
peserta didik yang berprestasi.

Pasal 28 
(1)  Bantuan  biaya  pendidikan  sebagaimana  dimaksud
dalam  Pasal  27  ayat  (1)  mencakup  sebagian  atau
seluruh  biaya  pendidikan  yang  harus  ditanggung
peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik. 
(2)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pemberian
bantuan  biaya  pendidikan  oleh  Pemerintah
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  27  ayat  (1)
diatur  dengan  Peraturan  Menteri  atau  Peraturan
Menteri Agama sesuai kewenangan masing-masing.
(3)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pemberian
bantuan  biaya  pendidikan  oleh  pemerintah  daerah
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  27  ayat  (1) 
diatur dengan peraturan kepala daerah.

Pasal 29
(1)  Beasiswa  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  27
mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan
yang  harus  ditanggung  peserta  didik,  termasuk
biaya pribadi peserta didik. 
(2)  Ketentuan . . .











- 22 -
(2)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pemberian
beasiswa  oleh  Pemerintah  sebagaimana  dimaksud
dalam  Pasal  27  diatur  dengan  Peraturan  Menteri
atau  Peraturan  Menteri  Agama  sesuai  kewenangan
masing-masing.
(3)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pemberian
beasiswa  oleh  pemerintah  daerah  sesuai
kewenangannya  sebagaimana  dimaksud  dalam
Pasal 27 diatur dengan peraturan kepala daerah.

Pasal 30
(1)  Satuan  pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh
Pemerintah  atau  pemerintah  daerah  sesuai
kewenangannya,  wajib  menerima  bantuan  biaya
nonpersonalia  dari  Pemerintah  dan/atau
pemerintah daerah.
(2)  Dalam  hal  terdapat  penolakan  terhadap  bantuan
biaya  nonpersonalia  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat  (1),  satuan  pendidikan  dilarang  memungut
biaya  tersebut  dari  peserta  didik,  orang  tua  atau
wali peserta didik.
(3)  Satuan  pendidikan  yang  memungut  biaya
nonpersonalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan  sanksi  sesuai  dengan  peraturan
perundang-undangan.

Bagian Keenam
Pendanaan Pendidikan di Luar Negeri

Pasal 31
Tanggung  jawab  pendanaan  satuan  pendidikan  yang
dikelola  oleh  Pemerintah  di  luar  negeri  diatur  dengan
Peraturan Menteri.

  BAB III . . .











- 23 -
BAB III
TANGGUNG JAWAB PENDANAAN PENDIDIKAN 
OLEH PENYELENGGARA ATAU SATUAN PENDIDIKAN 
YANG DIDIRIKAN MASYARAKAT  

Bagian Kesatu
Biaya Investasi Satuan Pendidikan
 
Paragraf 1
Biaya Investasi Lahan Pendidikan

Pasal 32
(1)  Lahan  untuk  satuan  pendidikan  yang
diselenggarakan  oleh  penyelenggara  atau  satuan
pendidikan  yang  didirikan  masyarakat    harus
memenuhi Standar Nasional Pendidikan. 
(2)  Pendanaan  biaya  investasi  untuk  lahan  satuan
pendidikan,  baik  formal  maupun  nonformal,  yang
diselenggarakan  masyarakat  menjadi  tanggung
jawab  penyelenggara  atau  satuan  pendidikan  yang
bersangkutan.
(3)  Tanggung  jawab  penyelenggara  atau  satuan
pendidikan  yang  didirikan  masyarakat 
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  adalah
sampai  dengan  terpenuhinya  Standar  Nasional
Pendidikan. 
(4)  Pemerintah,  pemerintah  daerah,  pemangku
kepentingan  pendidikan,  dan  pihak  asing  dapat
membantu  pendanaan  investasi  untuk  lahan
satuan  dan/atau  program  pendidikan,  baik  formal
maupun  nonformal,  yang  diselenggarakan
masyarakat.



Pasal 33 . . .











- 24 -
Pasal 33
(1)  Pendanaan tambahan di atas biaya investasi lahan
satuan  pendidikan  yang  diperlukan  untuk
mengembangkan  satuan  pendidikan  yang
diselenggarakan  masyarakat  menjadi  bertaraf
internasional  dan/atau  berbasis  keunggulan  lokal
dapat bersumber dari:
a.  penyelenggara  atau  satuan  pendidikan  yang
didirikan masyarakat;
b.  orang tua atau wali peserta didik;
c.  masyarakat  di  luar  orang  tua  atau  wali  peserta
didik;
d.  Pemerintah;
e.  pemerintah daerah;
f.   pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
g.  sumber lain yang sah.
(2)  Syarat  pemberian  bantuan  pendanaan  oleh
Pemerintah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
huruf  d  diatur  dengan  Peraturan  Menteri  dan
Peraturan  Menteri  Agama  sesuai  kewenangan
masing-masing.
(3)  Syarat  pemberian  bantuan  pendanaan  oleh
pemerintah  daerah  sesuai  kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur
dengan peraturan kepala daerah.
(4)  Investasi  lahan  untuk  satuan  pendidikan  yang
diselenggarakan  masyarakat    dan  dikembangkan
menjadi  bertaraf  internasional  dan/atau  berbasis
keunggulan lokal  harus merupakan bagian integral
dari  anggaran  tahunan  satuan  pendidikan  yang
diturunkan  dari  rencana  kerja  tahunan  yang
merupakan  pelaksanaan  dari  rencana  strategis
satuan pendidikan.


Paragraf 2 . . .











- 25 -
Paragraf 2
Biaya Investasi Selain Lahan Pendidikan

Pasal 34
(1)  Investasi  selain  lahan  untuk  satuan  pendidikan
yang  diselenggarakan  oleh  masyarakat    harus
memenuhi Standar Nasional Pendidikan. 
(2)  Pendanaan  biaya  investasi  selain  lahan  untuk
satuan  pendidikan  penyelenggara  program  wajib
belajar,  baik  formal  maupun  nonformal,  yang
diselenggarakan  masyarakat,  menjadi  tanggung
jawab  penyelenggara  atau  satuan  pendidikan  yang
didirikan masyarakat.
(3)  Tanggung  jawab  pendanaan  oleh  penyelenggara
atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sampai  dengan  terpenuhinya  Standar  Nasional
Pendidikan.
(4)  Pendanaan  biaya  investasi  selain  lahan  untuk
satuan  pendidikan  bukan  penyelenggara  program
wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang
diselenggarakan  masyarakat,  menjadi  tanggung
jawab  bersama  penyelenggara  atau  satuan
pendidikan yang bersangkutan dan masyarakat.
(5)  Pemerintah,  pemerintah  daerah,  pemangku
kepentingan  pendidikan,  dan  pihak  asing  dapat
membantu  pendanaan  biaya  investasi  selain  lahan
untuk satuan dan/atau program pendidikan formal
dan nonformal yang diselenggarakan masyarakat.





Pasal 35 . . .











- 26 -
Pasal 35
(1)  Pendanaan tambahan di atas biaya investasi selain
lahan  yang  diperlukan  untuk  pengembangan
satuan  atau  program    pendidikan  yang
diselenggarakan oleh masyarakat  menjadi bertaraf
internasional  dan/atau  berbasis  keunggulan  lokal
dapat bersumber dari:
a.  penyelenggara  atau  satuan  pendidikan  yang
didirikan masyarakat;
b.  orang tua atau wali peserta didik;
c.  masyarakat  di  luar  orang  tua  atau  wali  peserta
didik;
d.  Pemerintah;
e.  pemerintah daerah;
f.  pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
g.  sumber lain yang sah.
(2)  Syarat  pemberian  bantuan  pendanaan  oleh
Pemerintah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
huruf  d  diatur  dengan  Peraturan  Menteri  dan
Peraturan  Menteri  Agama  sesuai  kewenangan
masing-masing.
(3)  Syarat  pemberian  bantuan  pendanaan  oleh
pemerintah  daerah  sesuai  kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur
dengan peraturan kepala daerah.
(4)  Investasi  selain  lahan  untuk  satuan  pendidikan
yang  diselenggarakan  masyarakat    dan
dikembangkan  menjadi  bertaraf  internasional
dan/atau  berbasis  keunggulan  lokal    harus
merupakan  bagian  integral  dari  anggaran  tahunan
satuan  pendidikan  yang  diturunkan  dari  rencana
kerja  tahunan  yang  merupakan  pelaksanaan  dari
rencana strategis satuan pendidikan.

  Bagian Kedua . . .











- 27 -
Bagian Kedua
Biaya Investasi Penyelenggaraan dan/atau 
Pengelolaan Pendidikan

Paragraf 1
Biaya Investasi Lahan

Pasal 36
Pendanaan  investasi  untuk  lahan  kantor
penyelenggaraan  dan/atau  pengelolaan    pendidikan
oleh  masyarakat  menjadi  tanggung  jawab
penyelenggara  atau  satuan  pendidikan  yang
bersangkutan.

Paragraf 2
Biaya Investasi Selain Lahan

Pasal 37
Pendanaan  biaya  investasi  selain  lahan  untuk  kantor
penyelenggaraan  dan/atau  pengelolaan  pendidikan
oleh  masyarakat  menjadi  tanggung  jawab
penyelenggara  atau  satuan  pendidikan  yang
bersangkutan.

Bagian Ketiga
Biaya Operasi Satuan Pendidikan
 
Paragraf 1
Biaya Personalia

Pasal 38
(1)  Biaya  personalia  satuan  pendidikan,  baik  formal
maupun  nonformal,  yang  diselenggarakan  oleh
masyarakat  yang  menjadi  tanggung  jawab
penyelenggara  atau  satuan  pendidikan  yang
bersangkutan sekurang-kurangnya mencakup: 
a.  gaji pokok; . . .











- 28 -
a.  gaji pokok;
b.  tunjangan yang melekat pada gaji;
c.  tunjangan fungsional bagi guru dan dosen; dan
d.  maslahat tambahan bagi guru dan dosen. 
(2)  Biaya  personalia  sebagaimana  dimaksud  pada  
ayat  (1)  diatur  dalam  perjanjian  kerja  antara
penyelenggara  atau  satuan  pendidikan  yang
didirikan  masyarakat    dengan  masing-masing
pendidik/tenaga  kependidikan,  atau  kesepakatan
kerja  bersama  antara  penyelenggara  atau  satuan
pendidikan  yang  bersangkutan  dengan
keseluruhan pendidik/ tenaga kependidikan.
(3)  Pemerintah,  pemerintah  daerah,  pemangku
kepentingan  pendidikan,  dan  pihak  asing  dapat
membantu  pendanaan  biaya  personalia  pada
satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal,
yang diselenggarakan masyarakat.

Pasal 39
(1)  Pendanaan tambahan di atas biaya personalia yang
diperlukan  untuk  mengembangkan  satuan  atau
program  pendidikan  yang  diselenggarakan
masyarakat    menjadi  bertaraf  internasional
dan/atau  berbasis  keunggulan  lokal,  dapat
bersumber dari:
a.  penyelenggara  atau  satuan  pendidikan  yang
didirikan masyarakat;
b.  orang tua atau wali peserta didik;
c.  masyarakat  di  luar  orang  tua  atau  wali  peserta
didik;
d.  Pemerintah;
e.  pemerintah daerah;
f.  pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
g.  sumber lain yang sah.
(2) Syarat . . .











- 29 -
(2)  Syarat  pemberian  bantuan  pendanaan  oleh
Pemerintah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
huruf  d  diatur  dengan  Peraturan  Menteri  dan
Peraturan  Menteri  Agama  sesuai  kewenangan
masing-masing.
(3)  Syarat  pemberian  bantuan  pendanaan  oleh
pemerintah  daerah  sesuai  kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur
dengan peraturan kepala daerah.
(4)  Biaya  personalia  satuan  pendidikan  yang
diselenggarakan  masyarakat    dan  dikembangkan
menjadi  bertaraf  internasional  dan/atau  berbasis
keunggulan lokal  harus merupakan bagian integral
dari  anggaran  tahunan  satuan  pendidikan  yang
diturunkan  dari  rencana  kerja  tahunan  yang
merupakan  pelaksanaan  dari  rencana  strategis
satuan pendidikan.

Paragraf 2
Biaya Nonpersonalia

Pasal 40
(1)  Pendanaan  biaya  nonpersonalia  untuk  satuan
pendidikan  dasar  madrasah  pelaksana  program
wajib  belajar  yang  diselenggarakan  oleh
masyarakat    menjadi  tanggung  jawab  Pemerintah
dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
(2)  Pendanaan  biaya  nonpersonalia  untuk  satuan
pendidikan dasar sekolah pelaksana program wajib
belajar  yang  diselenggarakan  oleh  masyarakat
menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai
kewenangannya  dan  dialokasikan  dalam  anggaran
pemerintah daerah.

(3)  Tanggung jawab . . .











- 30 -
(3)  Tanggung  jawab  pendanaan  oleh  Pemerintah  dan
pemerintah  daerah  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat  (1)  dan  ayat  (2)  dilaksanakan  sampai  dengan
terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan.
(4)  Pendanaan  biaya  nonpersonalia  untuk  satuan
pendidikan  bukan  pelaksana  program  wajib
belajar,  baik  formal  maupun  nonformal,  yang
diselenggarakan  masyarakat,  menjadi  tanggung
jawab  bersama  antara  penyelenggara  atau  satuan
pendidikan yang didirikan masyarakat  dan peserta
didik atau orang tua/walinya. 
(5)  Pemerintah,  pemerintah  daerah,  masyarakat,  dan
pihak  asing  dapat  membantu  pendanaan  biaya
nonpersonalia  satuan  pendidikan  yang
diselenggarakan  penyelenggara  atau  satuan
pendidikan yang didirikan masyarakat. 
(6)  Pendanaan  biaya  nonpersonalia  penyelenggara
atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat 
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)  dapat
bersumber dari:
a.  Pemerintah;
b.  pemerintah daerah;
c.  pemangku  kepentingan  satuan  pendidikan  di
luar peserta didik atau orang tua/walinya;
d.  bantuan  pihak  asing  yang  tidak  mengikat;
dan/atau 
e.  sumber lainnya yang sah.


Pasal 41 . . .











- 31 -
Pasal 41
(1)  Pendanaan  tambahan  di  atas  biaya  nonpersonalia
yang  diperlukan  untuk  pengembangan  satuan
pendidikan  yang  diselenggarakan  masyarakat 
menjadi  bertaraf  internasional  dan/atau  berbasis
keunggulan lokal, dapat bersumber dari:
a.  penyelenggara  atau  satuan  pendidikan  yang
didirikan masyarakat;
b.  Pemerintah;
c.  pemerintah daerah;
d.  peserta didik atau orang tua/walinya;
e.  pemangku  kepentingan  di  luar  peserta  didik
atau orang tua/walinya;
f.  bantuan  pihak  asing  yang  tidak  mengikat;
dan/atau 
g.  sumber lainnya yang sah.
(2)  Syarat  pemberian  bantuan  pendanaan  oleh
Pemerintah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
huruf  b  diatur  dengan  Peraturan  Menteri  dan
Peraturan  Menteri  Agama  sesuai  kewenangan
masing-masing.
(3)  Syarat  pemberian  bantuan  pendanaan  oleh
pemerintah  daerah  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat  (1)  huruf  c  diatur  dengan  peraturan  kepala
daerah sesuai kewenangannya.
(4)  Biaya  nonpersonalia  satuan  pendidikan  yang
diselenggarakan  masyarakat    dan  dikembangkan
untuk  bertaraf  internasional  dan/atau  berbasis
keunggulan lokal  harus merupakan bagian integral
dari  anggaran  tahunan  satuan  pendidikan  yang
diturunkan  dari  rencana  kerja  tahunan  yang
merupakan  pelaksanaan  dari  rencana  strategis
satuan pendidikan.

Bagian Keempat . . .











- 32 -
Bagian Keempat
Biaya Operasi Penyelenggaraan dan/atau 
Pengelolaan Pendidikan

Paragraf 1
Biaya Personalia

Pasal 42
Pendanaan  biaya  personalia  untuk  kantor
penyelenggaraan  dan/atau  pengelolaan  pendidikan
oleh  penyelenggara  atau  satuan  pendidikan  yang
didirikan  masyarakat  menjadi  tanggung  jawab
penyelenggara  atau  satuan  pendidikan  yang
bersangkutan.

Paragraf 2
Biaya Nonpersonalia

Pasal 43
Pendanaan  biaya  nonpersonalia  untuk  kantor
penyelenggaraan  dan/atau  pengelolaan  pendidikan
oleh  penyelenggara  atau  satuan  pendidikan  yang
didirikan  masyarakat    menjadi  tanggung  jawab
penyelenggara  atau  satuan  pendidikan  yang
bersangkutan. 

Bagian Kelima
Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa 

Pasal 44
(1)  Penyelenggara  atau  satuan  pendidikan  yang
didirikan  masyarakat  memberi  bantuan  biaya
pendidikan  atau  beasiswa  kepada  peserta  didik
atau  orang  tua  atau  walinya  yang  tidak  mampu
membiayai pendidikannya.
(2)  Penyelenggara . . .











- 33 -
(2)  Penyelenggara  atau  satuan  pendidikan  yang
didirikan  masyarakat  dapat  memberi  beasiswa
kepada peserta didik yang berprestasi.
(3)  Pendanaan  bantuan  biaya  pendidikan  dan
beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat bersumber dari:
a.  penyelenggara  atau  satuan  pendidikan  yang
didirikan masyarakat;
b.  Pemerintah;
c.  pemerintah daerah;
d.  orang tua/wali peserta didik;
e.  pemangku  kepentingan  di  luar  peserta  didik
dan orang tua/walinya;
f.  bantuan  pihak  asing  yang  tidak  mengikat;
dan/atau 
g.  sumber lainnya yang sah.

Pasal 45
(1)  Bantuan  biaya  pendidikan  dan  beasiswa
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  44  mencakup
sebagian  atau  seluruh  biaya  pendidikan  yang
harus  ditanggung  peserta  didik,  termasuk  biaya
personal. 
(2)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pemberian
bantuan  biaya  pendidikan  dan  beasiswa  oleh
penyelenggara  atau  satuan  pendidikan  yang
didirikan  masyarakat    sebagaimana  dimaksud
dalam  Pasal  44  diatur  dengan  peraturan
penyelenggara  atau  satuan  pendidikan  yang
bersangkutan.




Pasal 46 . . .











- 34 -
Pasal 46
Satuan  pendidikan  pelaksana  program  wajib  belajar
yang  diselenggarakan  masyarakat,  yang  tidak
dikembangkan  menjadi  bertaraf  internasional  atau
berbasis  keunggulan  lokal,  wajib  menerima  bantuan
biaya  nonpersonalia  dari  Pemerintah  dan/atau
pemerintah daerah.

BAB IV
TANGGUNG JAWAB PENDANAAN PENDIDIKAN 
OLEH MASYARAKAT DI LUAR 
PENYELENGGARA DAN SATUAN PENDIDIKAN
 YANG DIDIRIKAN MASYARAKAT 

Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Peserta Didik, Orang Tua, 
dan/atau Wali Peserta Didik

Pasal 47
Peserta  didik,  orang  tua,  dan/atau  wali  peserta  didik
bertanggung jawab atas:
a.  biaya pribadi peserta didik;
b.  pendanaan  biaya  investasi  selain  lahan  untuk
satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib
belajar,  baik  formal  maupun  nonformal,  yang
diperlukan  untuk  menutupi  kekurangan
pendanaan  yang  disediakan  oleh  penyelenggara
dan/atau satuan pendidikan; 
c.  pendanaan  biaya  personalia  pada  satuan
pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar,
baik  formal  maupun  nonformal,  yang  diperlukan
untuk  menutupi  kekurangan  pendanaan  yang
disediakan  oleh  penyelenggara  dan/atau  satuan
pendidikan;
  d.  pendanaan . . .











- 35 -
d.  pendanaan  biaya  nonpersonalia  pada  satuan
pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar,
baik  formal  maupun  nonformal,  yang  diperlukan
untuk  menutupi  kekurangan  pendanaan  yang
disediakan  oleh  penyelenggara  dan/atau  satuan
pendidikan; dan
e.  pendanaan  sebagian  biaya  investasi  pendidikan
dan/atau  sebagian  biaya  operasi  pendidikan
tambahan yang diperlukan untuk mengembangkan
satuan  pendidikan  menjadi  bertaraf  internasional
dan/atau berbasis keunggulan lokal.
Pasal 48
Tanggung  jawab  peserta  didik,  orang  tua,  dan/atau
wali  peserta  didik  dalam  pendanaan  sebagaimana
dimaksud    dalam  Pasal  47  huruf  b  sampai  dengan
huruf e ditujukan untuk:
a.  menutupi  kekurangan  pendanaan  satuan
pendidikan  dalam  memenuhi  Standar  Nasional
Pendidikan; dan
b.  mendanai  program  peningkatan  mutu  satuan
pendidikan di atas Standar Nasional Pendidikan.

Bagian Kedua
Tanggung Jawab Pendanaan Pendidikan                  
oleh Masyarakat di luar Penyelenggara dan         
Satuan Pendidikan  yang didirikan masyarakat
 serta Peserta Didik atau Orang Tua/Walinya
Pasal 49
(1)  Masyarakat  di  luar  penyelenggara  dan  satuan
pendidikan  yang  didirikan  masyarakat  serta
peserta  didik  atau  orang  tua/walinya  dapat
memberikan  sumbangan  pendidikan  secara
sukarela  dan  sama  sekali  tidak  mengikat  kepada
satuan pendidikan.
(2)  Sumbangan . . .











- 36 -
(2)  Sumbangan  pendidikan  sebagaimana  dimaksud
pada  ayat  (1)  dibukukan  dan
dipertanggungjawabkan  secara  transparan  kepada
pemangku kepentingan satuan pendidikan. 
(3)  Penerimaan,  penyimpanan,  dan  penggunaan
sumbangan  pendidikan  sebagaimana  dimaksud
pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  diaudit  oleh  akuntan
publik,  diumumkan  secara  transparan  di  media
cetak  berskala  nasional,  dan  dilaporkan  kepada
Menteri apabila jumlahnya lebih besar dari jumlah
tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.

BAB V
SUMBER PENDANAAN PENDIDIKAN 

Pasal 50
(1)  Sumber  pendanaan  pendidikan  ditentukan
berdasarkan  prinsip  keadilan,  kecukupan,  dan
keberlanjutan.
(2)  Prinsip  keadilan  sebagaimana  dimaksud  pada   
ayat  (1)  berarti  bahwa  besarnya  pendanaan
pendidikan  oleh  Pemerintah,  pemerintah  daerah,
dan  masyarakat  disesuaikan  dengan  kemampuan
masing-masing.
(3)  Prinsip  kecukupan  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat  (1)  berarti  bahwa  pendanaan  pendidikan
cukup  untuk  membiayai  penyelenggaraan
pendidikan  yang  memenuhi  Standar  Nasional
Pendidikan. 
(4)  Prinsip keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan dapat
digunakan  secara  berkesinambungan  untuk
memberikan  layanan  pendidikan  yang  memenuhi
Standar Nasional Pendidikan.
  Pasal 51 . . .











- 37 -
Pasal 51
(1)  Pendanaan pendidikan bersumber dari Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2)  Dana  pendidikan  pemerintah  daerah  sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a.  anggaran Pemerintah;
b.  anggaran pemerintah daerah;
c.  bantuan  pihak  asing  yang  tidak  mengikat;
dan/atau
d.  sumber lain yang sah.
(3)  Dana  pendidikan  penyelenggara  atau  satuan
pendidikan  yang  didirikan  masyarakat  dapat
bersumber dari:
a.  pendiri  penyelenggara  atau  satuan  pendidikan
yang didirikan masyarakat;
b.  bantuan  dari  masyarakat,  di  luar  peserta  didik
atau orang tua/ walinya;
c.  bantuan Pemerintah;
d.  bantuan pemerintah daerah; 
e.  bantuan pihak asing yang tidak mengikat; 
f.  hasil  usaha  penyelenggara  atau  satuan
pendidikan; dan/atau
g.  sumber lainnya yang sah.
(4)  Dana  pendidikan  satuan  pendidikan  yang
diselenggarakan  oleh  Pemerintah  dapat  bersumber
dari:
a.  anggaran Pemerintah;
b.  bantuan pemerintah daerah; 
c.  pungutan  dari  peserta  didik  atau  orang
tua/walinya  yang  dilaksanakan  sesuai
peraturan perundang-undangan;
d.  bantuan  dari  pemangku  kepentingan  satuan
pendidikan  di  luar  peserta  didik  atau  orang
tua/walinya;
e.  bantuan . . .











- 38 -
e.  bantuan  dari  pihak  asing  yang  tidak  mengikat;
dan/atau
f.  sumber lainnya yang sah.
(5)  Dana  pendidikan  satuan  pendidikan  yang
diselenggarakan  oleh  pemerintah  daerah  dapat
bersumber dari:
a.  bantuan pemerintah daerah; 
b.  bantuan Pemerintah;
c.  pungutan  dari  peserta  didik  atau  orang
tua/walinya  yang  dilaksanakan  sesuai
peraturan perundang-undangan;
d.  bantuan  dari  pemangku  kepentingan  satuan
pendidikan  di  luar  peserta  didik  atau  orang
tua/walinya;
e.  bantuan  pihak  asing  yang  tidak  mengikat;
dan/atau
f.  sumber lainnya yang sah.
(6)  Dana  pendidikan  satuan  pendidikan  yang
diselenggarakan  oleh  penyelenggara  atau  satuan
pendidikan  yang  didirikan  masyarakat    dapat
bersumber dari:
a.  bantuan  dari  penyelenggara  atau  satuan
pendidikan yang bersangkutan;
b.  bantuan dari Pemerintah; 
c.  bantuan dari pemerintah daerah;
d.  pungutan  dari  peserta  didik  atau  orang
tua/walinya  yang  dilaksanakan  sesuai
peraturan perundang-undangan;
e.  bantuan  dari  pemangku  kepentingan  satuan
pendidikan  di  luar  peserta  didik  atau  orang
tua/walinya;
f.  bantuan  pihak  asing  yang  tidak  mengikat;
dan/atau
g.  sumber lainnya yang sah.

Pasal 52 . . .











- 39 -
Pasal 52

Pungutan  oleh  satuan  pendidikan  dalam  rangka
memenuhi  tanggung  jawab  peserta  didik,  orang  tua,
dan/atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48 dan Pasal 51 ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, dan
ayat  (6)  huruf  d  wajib  memenuhi  ketentuan  sebagai
berikut:
a.  didasarkan  pada  perencanaan  investasi  dan/atau
operasi  yang  jelas  dan  dituangkan  dalam  rencana
strategis,  rencana  kerja  tahunan,  serta  anggaran
tahunan  yang  mengacu  pada  Standar  Nasional
Pendidikan;
b.  perencanaan  investasi  dan/atau  operasi
sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  a  diumumkan
secara  transparan  kepada  pemangku  kepentingan
satuan pendidikan;
c.  dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas
nama satuan pendidikan;
d.  dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh
satuan  pendidikan  terpisah  dari  dana  yang
diterima dari penyelenggara satuan pendidikan;
e.  tidak  dipungut  dari  peserta  didik  atau  orang
tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
f.   menerapkan  sistem  subsidi  silang  yang  diatur
sendiri oleh satuan pendidikan;
g.  digunakan  sesuai  dengan  perencanaan
sebagaimana dimaksud pada huruf a;



h.  tidak . . .











- 40 -
h.  tidak  dikaitkan  dengan  persyaratan  akademik
untuk  penerimaan  peserta  didik,  penilaian  hasil
belajar  peserta  didik,  dan/atau  kelulusan  peserta
didik dari satuan pendidikan;
i.   sekurang-kurangnya  20%  (dua  puluh  persen)  dari
total  dana  pungutan  peserta  didik  atau  orang
tua/walinya  digunakan  untuk  peningkatan  mutu
pendidikan;
j.   tidak  dialokasikan  baik  secara  langsung  maupun
tidak  langsung  untuk  kesejahteraan  anggota
komite  sekolah/madrasah  atau  lembaga
representasi  pemangku  kepentingan  satuan
pendidikan;
k.  pengumpulan,  penyimpanan,  dan  penggunaan
dana  diaudit  oleh  akuntan  publik  dan  dilaporkan
kepada  Menteri,  apabila  jumlahnya  lebih  dari
jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
l.   pengumpulan,  penyimpanan,  dan  penggunaan
dana  dipertanggung  jawabkan  oleh  satuan
pendidikan  secara  transparan  kepada  pemangku
kepentingan  pendidikan  terutama  orang  tua/wali
peserta  didik,  dan  penyelenggara  satuan
pendidikan; dan
m.  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

Pasal 53
Menteri  atau  Menteri  Agama,  sesuai  kewenangan
masing-masing,  dapat  membatalkan  pungutan
sebagaimana  dimaksud  dalam            Pasal  52  apabila
melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai
meresahkan masyarakat.  


Pasal 54 . . .











- 41 -
Pasal 54

Apabila  dana  pungutan  sebagaimana  dimaksud  dalam
Pasal  52  yang  diterima  satuan  pendidikan  pada  suatu
tahun  ajaran  melebihi  jumlah  dana  yang  diperlukan
menurut  perencanaan  investasi  dan/atau  operasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, maka
kelebihannya  dimasukkan  dalam  anggaran  tahun
berikutnya. 

Pasal 55

(1)  Peserta  didik  atau  orang  tua/walinya  dapat
memberikan  sumbangan  pendidikan  yang  sama
sekali  tidak  mengikat  kepada  satuan  pendidikan
secara  sukarela  di  luar  yang  telah  diatur  dalam
Pasal 52.
(2)  Penerimaan,  penyimpanan,  dan  penggunaan
sumbangan  pendidikan  yang  bersumber  dari
peserta  didik  atau  orang  tua/walinya,  diaudit  oleh
akuntan  publik,  diumumkan  secara  transparan  di
media  cetak  berskala  nasional,  dan  dilaporkan
kepada Menteri apabila jumlahnya lebih besar dari
jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 56

(1)  Bantuan  dari  pihak  asing  sebagaimana  dimaksud
dalam  Pasal  51  ayat  (2)  huruf  c,  ayat  (3)  huruf  e,
ayat (4) huruf e, ayat (5) huruf e, dan ayat (6) huruf
f  berbentuk  utang  atau  hibah  sesuai  dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)  Bantuan . . .











- 42 -
(2)  Bantuan  dari  pihak  asing  kepada  penyelenggara
atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilaporkan
kepada  Menteri  atau  Menteri  Agama,  dan  Menteri
Keuangan. 

Pasal 57
(1)  Satuan  pendidikan  dapat  memiliki  dana
pengembangan.
(2)  Dana  pengembangan  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat (1) terdiri atas pokok dana pengembangan dan
hasil pengelolaan pokok dana pengembangan.
(3)  Pokok dana pengembangan dapat bersumber dari:
a.  bantuan Pemerintah;
b.  bantuan pemerintah daerah;
c.  bantuan  masyarakat  di  luar  peserta  didik  atau
orang tua/walinya;
d.  sebagian  dana  peningkatan  mutu  pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf i;
e.  bantuan  pihak  asing  yang  tidak  mengikat;
dan/atau 
f.  sumber lain yang sah.
(4)  Pokok  dana  pengembangan  tidak  boleh  digunakan
kecuali jika:
a.  pengelolaan  dana  pengembangan  mengalami
kerugian;
b.  dana  pengembangan  digunakan  untuk
menyelamatkan  eksistensi  satuan  pendidikan
ketika  mengalami  kesulitan  keuangan  yang
menjurus pada kepailitan; atau
c.  digunakan  untuk  menyelamatkan  satuan
pendidikan ketika terkena bencana.

(5)  Hasil . . .











- 43 -
(5)  Hasil  pengelolaan  pokok  dana  pengembangan
dapat digunakan untuk:
a.  pendanaan  biaya  investasi  dan/atau  biaya
operasi satuan pendidikan;
b.  bantuan  biaya  pendidikan  bagi  peserta  didik
yang  tidak  mampu  membiayai  pendidikannya;
dan/atau
c.  beasiswa bagi peserta didik, pendidik, dan/atau
tenaga  kependidikan  pada  satuan  pendidikan
yang bersangkutan.
(6)  Pokok  dan  hasil  dana  pengembangan  tidak  boleh
digunakan untuk:
a.  dipinjamkan  sebagai  piutang  baik  langsung
maupun tidak langsung; dan/atau
b.  dijadikan jaminan utang baik langsung maupun
tidak langsung.
(7)  Dana  pengembangan  dikelola  berdasarkan  prinsip
transparansi  dan    akuntabilitas  dan  tidak  boleh
diinvestasikan  pada  usaha  yang  beresiko  tinggi
atau melanggar peraturan perundang-undangan.
(8)  Dana  pengembangan  disimpan  dalam  rekening
khusus  dana  pengembangan  atas  nama  satuan
pendidikan.
(9)  Dana pengembangan dibukukan terpisah dari dana
lain.
(10)  Dana  pengembangan  dipertanggungjawabkan  oleh
pemimpin  satuan  pendidikan  kepada  pemangku
kepentingan  pendidikan  secara  periodik  tahunan
sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  dan  peraturan  penyelenggara  atau
satuan pendidikan.


BAB VI . . .











- 44 -
BAB VI
PENGELOLAAN DANA PENDIDIKAN

Bagian Kesatu
Prinsip 

Pasal 58
Prinsip  dalam  pengelolaan  dana  pendidikan  oleh
Pemerintah,  pemerintah  daerah,  penyelenggara  dan
satuan  pendidikan  yang  didirikan  oleh  masyarakat
terdiri atas:
a.  prinsip umum; dan
b.  prinsip khusus.

Paragraf 1
Prinsip Umum

Pasal 59
(1)  Prinsip umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 huruf a  adalah: 
a.  prinsip keadilan; 
b.  prinsip efisiensi;
c.  prinsip transparansi; dan
d.  prinsip akuntabilitas publik.
(2)  Prinsip  keadilan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat
(1)  huruf  a  dilakukan  dengan  memberikan  akses
pelayanan  pendidikan  yang  seluas-luasnya  dan
merata  kepada  peserta  didik  atau  calon  peserta
didik, tanpa membedakan latar belakang suku, ras,
agama, jenis kelamin, dan kemampuan atau status
sosial-ekonomi.
(3)  Prinsip  efisiensi  sebagaimana  dimaksud  pada   
ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengoptimalkan
akses,  mutu,  relevansi,  dan  daya  saing  pelayanan
pendidikan.
(4)  Prinsip   . . .











- 45 -
(4)  Prinsip  transparansi  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat  (1)  huruf  c  dilakukan  dengan  memenuhi  asas
kepatutan  dan  tata  kelola  yang  baik  oleh
Pemerintah,  pemerintah  daerah,  penyelenggara
pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan
pendidikan sehingga:
a.  dapat  diaudit  atas  dasar  standar  audit  yang
berlaku,  dan  menghasilkan  opini  audit  wajar
tanpa perkecualian; dan
b.  dapat  dipertanggungjawabkan  secara
transparan  kepada  pemangku  kepentingan
pendidikan.
(5)  Prinsip  akuntabilitas  publik  sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  d  dilakukan  dengan
memberikan  pertanggungjawaban  atas  kegiatan
yang  dijalankan  oleh  penyelenggara  atau  satuan
pendidikan  kepada  pemangku  kepentingan
pendidikan  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan.
Paragraf 2
Prinsip Khusus
Pasal 60
(1)  Pengelolaan  dana  pendidikan  oleh  Pemerintah  dan
pemerintah  daerah  dilaksanakan  sesuai  dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Pengelolaan  dana  pendidikan  oleh  penyelenggara
atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat
dilaksanakan  sesuai  peraturan  perundang-undangan  dan  anggaran  dasar/anggaran  rumah
tangga penyelenggara atau satuan pendidikan yang
bersangkutan.

  (3)  Pengelolaan . . .











- 46 -
(3)  Pengelolaan  dana  pendidikan  oleh  satuan
pendidikan  dilaksanakan  sesuai  peraturan
perundang-undangan,  anggaran  dasar  dan
anggaran rumah tangga penyelenggara atau satuan
pendidikan, serta peraturan satuan pendidikan.

Pasal 61
(1)  Seluruh  dana  pendidikan  Pemerintah  dikelola
sesuai sistem anggaran Pemerintah. 
(2)  Seluruh  dana  pendidikan  pemerintah  daerah
dikelola sesuai sistem anggaran daerah. 
(3)  Seluruh  dana  satuan  pendidikan  yang
diselenggarakan  oleh  Pemerintah  dikelola  sesuai
sistem anggaran Pemerintah. 
(4)  Seluruh  dana  satuan  pendidikan  yang
diselenggarakan  oleh  pemerintah  daerah  dikelola
sesuai sistem anggaran daerah.

Pasal 62
(1)  Pengelolaan  dana  pendidikan  oleh  penyelenggara
atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat
diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga penyelenggara atau satuan pendidikan yang
bersangkutan.
(2)  Dana  pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada 
ayat (1) digunakan oleh penyelenggara atau satuan
pendidikan yang didirikan masyarakat untuk:
a.  biaya investasi pada satuan pendidikan;
b.  biaya operasi satuan pendidikan; dan/atau
c.  bantuan  kepada  satuan  pendidikan  dalam
bentuk  hibah  untuk  mendukung  biaya  operasi
satuan pendidikan.

  (3)  Dana . . .











- 47 -
(3)  Dana  pendidikan  yang  dikelola  oleh  penyelenggara
atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat 
disimpan  dalam  rekening  penyelenggara  atau
satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4)  Seluruh  dana  satuan  pendidikan  yang
diselenggarakan  oleh  masyarakat  dikelola  melalui
mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga penyelenggara atau satuan
pendidikan  yang  bersangkutan  dan  disimpan  di
dalam rekening bendahara satuan pendidikan yang
dibuka  dengan  seizin  ketua  penyelenggara  atau
pemimpin satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 63
(1)  Penerimaan  dana  pendidikan  yang  bersumber  dari
masyarakat  oleh  satuan  pendidikan  yang
diselenggarakan  oleh  Pemerintah  dikelola  sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Dana  pendidikan  pada  satuan  pendidikan  bukan
penyelenggara  program  wajib  belajar  yang
diselenggarakan  oleh  Pemerintah  atau  pemerintah
daerah  yang  belum  berbadan  hukum  dikelola
dengan  menggunakan  pola  Pengelolaan  Keuangan
Badan Layanan Umum. 

Bagian Kedua
Perencanaan 

Pasal 64
Perencanaan  anggaran  pendidikan  oleh  Pemerintah
harus sejalan dengan:
a.  rencana pembangunan jangka panjang;
b.  rencana pembangunan jangka menengah;
c.  rencana kerja Pemerintah; dan 
d.  rencana strategis pendidikan nasional. 
Pasal 65 . . .











- 48 -
Pasal 65
Perencanaan  anggaran  pendidikan  oleh  pemerintah
daerah harus sejalan dengan:
a.  rencana pembangunan jangka panjang;
b.  rencana pembangunan jangka menengah;
c.  rencana kerja Pemerintah; 
d.  rencana strategis pendidikan nasional; dan
e.  rencana strategis daerah.

Pasal 66
Perencanaan  anggaran  pendidikan  oleh  satuan
pendidikan tinggi harus sejalan dengan:
a.  rencana pembangunan jangka panjang;
b.  rencana pembangunan jangka menengah;
c.  rencana kerja Pemerintah; 
d.  rencana strategis pendidikan nasional;
e.  rencana strategis satuan pendidikan; dan
f.  rencana kerja tahunan satuan pendidikan.

Pasal 67
(1)  Rencana  tahunan  penerimaan  dan  pengeluaran
dana  pendidikan  oleh  Pemerintah  dituangkan
dalam  rencana  kerja  dan  anggaran
kementerian/lembaga sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)  Rencana  tahunan  penerimaan  dan  pengeluaran
dana  pendidikan  oleh  pemerintah  daerah
dituangkan  dalam  rencana  kerja  dan  anggaran
satuan  kerja  perangkat  daerah  sesuai  peraturan
perundang-undangan.



(3) Rencana . . .











- 49 -
(3)  Rencana  tahunan  penerimaan  dan  pengeluaran
dana  pendidikan  oleh  satuan  pendidikan
dituangkan  dalam  rencana  kerja  dan  anggaran
tahunan  satuan  pendidikan  sesuai  peraturan
perundang-undangan.

Bagian Ketiga 
Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Pendidikan 

Pasal 68
(1)  Penggunaan  dana  pendidikan  oleh  Pemerintah
dilaksanakan  melalui  sistem  anggaran  Pemerintah
sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.
(2)  Penggunaan  dana  pendidikan  oleh  pemerintah
daerah  dilaksanakan  melalui  sistem  anggaran
pemerintah  daerah  sesuai  dengan  ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 69 
(1)  Penggunaan  dana  pendidikan  oleh  satuan
pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh  Pemerintah
dilaksanakan  melalui  sistem  anggaran  Pemerintah
sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.
(2)  Penggunaan  dana  pendidikan  oleh  satuan
pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh  pemerintah
daerah  dilaksanakan  melalui  sistem  anggaran
pemerintah  daerah  sesuai  dengan  ketentuan
peraturan perundang-undangan.



  (3) Penggunaan . . .











- 50 -
(3)  Penggunaan  dana  pendidikan  oleh  satuan
pendidikan  dilaksanakan  melalui  mekanisme  yang
diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga  penyelenggara  atau  satuan  pendidikan,
serta  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan
perundang-undangan.

Pasal 70 
(1)  Realisasi  penerimaan  dan  pengeluaran  dana
pendidikan  Pemerintah  dibukukan  dan  dilaporkan
sesuai  standar  akuntansi  yang  berlaku  bagi
instansi Pemerintah.
(2)  Realisasi pengeluaran dana pendidikan Pemerintah
oleh  satuan  kerja  pemerintah  daerah  dilaporkan
kepada  Menteri  atau  Menteri  Agama  sesuai
kewenangan  masing-masing,  dan  sesuai  dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)  Realisasi  penerimaan  dan  pengeluaran  dana
pendidikan  Pemerintah  oleh  satuan  pendidikan
yang  diselenggarakan  oleh  Pemerintah  dilaporkan
kepada  Menteri  atau  Menteri  Agama  sesuai 
kewenangan  masing-masing,  dan  sesuai  dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 71
(1)  Realisasi  penerimaan  dan  pengeluaran  dana
pendidikan  pemerintah  daerah  dibukukan  dan
dilaporkan  sesuai  standar  akuntansi  yang  berlaku
bagi instansi pemerintah daerah.
(2)  Realisasi  penerimaan  dan  pengeluaran  dana
pendidikan  pemerintah  daerah  oleh  satuan
pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh  pemerintah
daerah  dilaporkan  kepada  kepala  daerah  sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaporan . . .











- 51 -
(3)  Pelaporan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)
dilaksanakan  paling  lambat  dalam  waktu  15  (lima
belas) hari kalender.

Pasal 72
Realisasi  penerimaan  dan  pengeluaran  dana
pendidikan  satuan  pendidikan  dibukukan  dan
dilaporkan sesuai standar akuntansi keuangan nirlaba
yang berlaku bagi satuan pendidikan.

Pasal 73 
Pelaporan  mengenai  penggunaan  dana  pendidikan
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  68  dan  Pasal  69
serta  realisasi  penerimaan  dan  pengeluaran  dana
pendidikan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  70,
Pasal  71,  dan  Pasal  72  diatur  lebih  lanjut  dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pengawasan dan Pemeriksaan

Pasal 74
(1)  Pengawasan  penerimaan  dan  penggunaan  dana
pendidikan  Pemerintah  dilakukan  sesuai  dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Pemeriksaan  penerimaan  dan  penggunaan  dana
pendidikan  dalam  rangka  pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan. 




Pasal 75 . . .











- 52 -
Pasal 75
(1)  Pengawasan  penerimaan  dan  penggunaan  dana
pendidikan  pemerintah  daerah  dilakukan  sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Pemeriksaan  penerimaan  dan  penggunaan  dana
pendidikan  dalam  rangka  pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

Pasal 76
(1)  Pengawasan  penerimaan  dan  penggunaan  dana
satuan  pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh
Pemerintah  dilakukan  sesuai  dengan  ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)  Pemeriksaan  penerimaan  dan  penggunaan  dana
dalam  rangka  pengawasan  sebagaimana  dimaksud
pada  ayat  (1)  dilaksanakan  sesuai  dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 77
(1)  Pengawasan  penerimaan  dan  penggunaan  dana
satuan  pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh
pemerintah  daerah  dilakukan  sesuai  dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Pemeriksaan  penerimaan  dan  penggunaan  dana
dalam  rangka  pengawasan  sebagaimana  dimaksud
pada  ayat  (1)  dilaksanakan  sesuai  dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.




Pasal 78 . . .











- 53 -
Pasal 78
(1)  Pengawasan  penerimaan  dan  penggunaan  dana
satuan  pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh
masyarakat    dilakukan  sesuai  dengan  ketentuan
peraturan  perundang-undangan  dan  anggaran
dasar  serta  anggaran  rumah  tangga  penyelenggara
atau satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2)  Pemeriksaan  penerimaan  dan  penggunaan  dana
dalam  rangka  pengawasan  sebagaimana  dimaksud
pada  ayat  (1)  dilaksanakan  sesuai  dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima
Pertanggungjawaban

Pasal 79
(1)  Dana  pendidikan  Pemerintah  dan  pemerintah
daerah    dipertanggungjawabkan  sesuai  dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Dana  pendidikan  pada  satuan  pendidikan  yang
diselenggarakan  oleh  Pemerintah  dan  pemerintah
daerah  dipertanggungjawabkan  sesuai  dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)  Dana  pendidikan  pada  satuan  pendidikan  yang
diselenggarakan  oleh  masyarakat 
dipertanggungjawabkan  sesuai  dengan  ketentuan
peraturan  perundang-undangan  dan  anggaran
dasar  serta  anggaran  rumah  tangga  penyelenggara
atau satuan pendidikan yang bersangkutan.






BAB VII . . .











- 54 -
BAB VII
PENGALOKASIAN DANA PENDIDIKAN
 
Pasal 80
(1)  Anggaran  belanja  untuk  melaksanakan  fungsi
pendidikan  pada  sektor  pendidikan  dalam
anggaran  pendapatan  dan  belanja  negara  setiap
tahun  anggaran  sekurang-kurangnya  dialokasikan
20% (dua puluh perseratus) dari belanja negara. 
(2)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  alokasi
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diatur  oleh
Menteri Keuangan.
Pasal 81
(1)  Anggaran  belanja  untuk  melaksanakan  fungsi
pendidikan  pada  sektor  pendidikan  dalam
anggaran  pendapatan  dan  belanja  daerah  setiap
tahun  anggaran  sekurang-kurangnya  dialokasikan
20% (dua puluh perseratus) dari belanja daerah. 
(2)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  alokasi
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diatur  oleh
Menteri Keuangan.
Pasal 82
(1)  Dana pendidikan dari Pemerintah diberikan kepada
pemerintah daerah dalam bentuk hibah.
(2)  Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk: 
a.  dana dekonsentrasi;
b.  dana tugas pembantuan; dan
c.  dana alokasi khusus bidang pendidikan. 
(3)  Hibah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dituangkan  dalam  naskah  perjanjian  hibah  daerah
antara  Menteri  Keuangan  atau  kuasanya  dengan
kepala daerah.
 
Pasal 83 . . .











- 55 -
Pasal 83
(1)  Dana  pendidikan  dari  Pemerintah  dan/atau
pemerintah  daerah  diberikan  kepada  satuan
pendidikan  dalam  bentuk  hibah  sesuai  dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Dalam  proses  penyaluran  dana  pendidikan  dari
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah ke satuan
pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),
petugas  dan/atau  lembaga  yang  terlibat  dalam
penyaluran  dana  harus  sudah  menyalurkan  dana
tersebut  secara  langsung  kepada  satuan
pendidikan  dalam  waktu  paling  lama  5  (lima)  hari
kerja  setelah  terbitnya  surat  perintah  membayar
dari kantor pelayanan perbendaharaan negara atau
kantor pelayanan perbendaharaan daerah.
(3)  Biaya  penyaluran  dana  sebagaimana  dimaksud
pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  tidak  boleh  dibebankan
kepada satuan pendidikan.
Pasal 84
Penerima hibah dari perseorangan, lembaga, dan/atau
pemerintah negara lain wajib melaporkan jumlah dana
yang  diterima  dan  penggunaannya  kepada  Menteri
atau Menteri Agama, dan Menteri Keuangan. 

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 85
Pada  saat  Peraturan  Pemerintah  ini  mulai  berlaku
peraturan  perundang-undangan  mengenai  pendanaan
pendidikan  masih  tetap  berlaku  sepanjang  tidak
bertentangan  dengan  Peraturan  Pemerintah  ini  atau
belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB IX . . .











- 56 -
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 86
Dengan  berlakunya  Peraturan  Pemerintah  ini,
ketentuan  mengenai  pembiayaan    dalam  Bab  IX
Peraturan  Pemerintah  Nomor  27  Tahun  1990  tentang
Pendidikan  Prasekolah  (Lembaran  Negara  Republik
Indonesia  Tahun  1990  Nomor  35  dan  Tambahan
Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  3411),
Bab  XI  Peraturan  Pemerintah  Nomor  28  Tahun  1990
tentang  Pendidikan  Dasar  (Lembaran  Negara  Republik
Indonesia  Tahun  1990  Nomor  36  dan  Tambahan
Lembaran  Negara    Republik  Indonesia  Nomor  3412),
Bab  XI  Peraturan  Pemerintah  Nomor  29  Tahun  1990
tentang  Pendidikan  Menengah  (Lembaran  Negara
Republik  Indonesia  Tahun  1990  Nomor  37  dan
Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia
Nomor 3413), Bab XIII Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 94 dan
Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia
Nomor 3460), Bab XII Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun  1999  tentang  Pendidikan  Tinggi  (Lembaran
Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1999  Nomor  115
dan  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia
Nomor 3859) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 87
Semua  peraturan  yang  diperlukan  untuk
melaksanakan  Peraturan  Pemerintah  ini  harus
diselesaikan  paling  lambat  1  (satu)  tahun  terhitung
sejak diundangkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 88
Peraturan  Pemerintah  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal
diundangkan. 

Agar . . .











- 57 -
Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan
pengundangan  Peraturan  Pemerintah  ini  dengan
penempatannya  dalam  Lembaran  Negara  Republik
Indonesia.

 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
                                                                                                    ttd
 
 
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  4 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,
 
 
                            ttd
 
 
             ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN  2008  NOMOR 91            
 

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment

Please comment politely.